Pasal 29
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf i bertugas:
- memastikan bahwa informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami telah disampaikan oleh
lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler kepada masyarakat paling lama 5 (lima) menit
setelah disampaikannya informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika;
- memastikan jaringan komunikasi untuk penyampaian
informasi gempa bumi dan tsunami kepada lembaga
penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler berjalan dengan baik;
pengembangan sistem penyebaran informasi bencana;
menjamin waktu pengiriman informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami secara tepat waktu;
- memastikan partisipasi dalam melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
2019, No.266 -17-
- memastikan ketersediaan sistem diseminasi informasi
bencana; dan
- menjamin jaringan komunikasi dalam keadaan dapat
selalu digunakan.
