PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 28
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) huruf h bertugas memberikan dukungan
keamanan, pemeliharaan, dan penempatan terhadap
peralatan observasi gempa bumi dan/atau tsunami paling
sedikit berupa tide gauges dan radar tsunami.
