PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 27
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g
bersama-sama dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanggulangan bencana dan
pemerintah daerah bertugas:
- menyediakan ketersediaan shelter evakuasi tsunami
yang terintegrasi dengan jalur evakuasi;
- melakukan evaluasi dan penguatan struktur,
infrastruktur, dan fasilitas umum sesuai dengan
standar konstruksi tahan gempa, terutama setelah
2019, No.266 -16-
terjadi gempa bumi signifikan dan tsunami merusak di
wilayah terdampak; dan
- melakukan evaluasi dan pengembangan sarana dan
prasarana jalur evakuasi, terutama setelah terjadi
gempa bumi dan tsunami merusak di wilayah
terdampak.
