PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 26
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f bertugas:
- pemantapan atau pendampingan kegiatan pemenuhan
kebutuhan dasar dan layanan dukungan psiko sosial;
- pengembangan Community Based Disaster Manajemen
(CBDM) dan penguatan kapasitas masyarakat dengan
mengedepankan kearifan lokal di lokasi rawan gempa bumi dan tsunami;
- perluasan jangkauan sistem penanganan bencana
bidang perlindungan sosial di daerah rawan gempa
bumi dan tsunami;
pengembangan sistem manajemen logistik di daerah rawan gempa bumi dan tsunami; dan
memastikan ketersediaan logistik pemenuhan
kebutuhan dasar secara terpadu.
