PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 25
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2019, No.266 -15-
20 ayat (2) huruf e bertugas menyediakan data dan
informasi terkait fasilitas kesehatan yang rentan terhadap bencana dan tenaga kesehatan terdekat yang dapat
dikerahkan.
