PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 24
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang riset dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf d bertugas melakukan kajian cluster
research dan inovasi teknologi mitigasi kebencanaan gempa
bumi dan tsunami.
