PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 23
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) huruf c bertugas:
- melakukan identifikasi tingkat risiko satuan pendidikan
yang berlokasi di daerah rawan gempa bumi dan
tsunami;
- mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang kesiapsiagaan terhadap gempa
bumi dan tsunami di bidang pendidikan;
- membuat dan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan
untuk bangunan satuan pendidikan sesuai standar
keamanan bangunan yang berlaku;
- membuat sistem pengawasan dan validasi dengan kriteria yang teruji untuk memastikan aspek keamanan
setiap bangunan satuan pendidikan;
- memfasilitasi peningkatan kemampuan pelaksana
pemerintahan daerah di bidang pendidikan, pendidik,
dan tenaga kependidikan tentang program satuan pendidikan aman bencana;
- mengintegrasikan materi terkait upaya pencegahan dan
kesiapsiagaan bencana gempa bumi di satuan pendidikan ke dalam kurikulum nasional; dan
- menyediakan bahan dan informasi tentang
pengurangan risiko bencana gempa bumi dan tsunami bagi peserta didik.
