Pasal 20
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
(1) Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi
Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh
Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah.
(2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi;
2019, No.266 -12-
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan dan pembangunan nasional;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan
pemanfaatannya serta penyelenggaraan
keantariksaan;
Tentara Nasional Indonesia; dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yakni perangkat daerah yang memiliki tugas dan
fungsi informasi dan komunikasi, pengurangan risiko,
dan evakuasi, yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana.
(4) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf m bertindak sebagai koordinator atau focal point dalam Komponen Kultur.
2019, No.266 -13-
(5) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana melaporkan kepada Presiden
mengenai penyelenggaraan penguatan dan
pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
