PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 21
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf a bertugas:
- mengatur kewenangan, pembinaan perangkat daerah
dan kelembagaan, pemanfaatan kewenangan daerah, dan pengukuran kinerja pelaksanaan bidang
penanggulangan bencana;
- memastikan pemerintah daerah menjalankan pemenuhan pelayanan dasar sub urusan bencana
berdasarkan standar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana yang wajib dilaksanakan oleh
perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan
bencana berkoordinasi dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang mempunyai tugas di bidang
bencana; dan
- melakukan pembinaan aparatur daerah dalam rangka penyelamatan terkait gempa bumi dan tsunami sesuai
dengan standar pelayanan minimal.
