PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 19
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Rencana evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
pembangunan shelter evakuasi tsunami;
pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi;
penyusunan peta jalur evakuasi skala operasional; dan
evaluasi berkala untuk infrastruktur evakuasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
