PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa
Bumi dan Peringatan Dini Tsunami dilaksanakan pada saat:
dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
TSUNAMI
Bagian Kesatu Umum
