Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini
Tsunami adalah komponen yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas yang
mencakup pengamatan gejala bencana, analisis hasil
pengamatan, dan penyebarluasan hasil analisis, berupa
informasi gempa bumi tektonik dan/atau vulkanik yang
berasal dari gunung berapi di laut serta peringatan dini
tsunami guna pengambilan keputusan serta pengambilan tindakan oleh masyarakat.
- Komponen Struktur adalah kementerian/lembaga yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan
rangkaian kegiatan penyediaan dan penyebaran
informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.
2019, No.266 -3-
- Komponen Kultur adalah kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang
merupakan upaya pengurangan risiko bencana atau
mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana
gempa bumi dan tsunami, termasuk dalam
penyampaian informasi gempa bumi dan peringatan
dini tsunami kepada masyarakat.
- Evakuasi Mandiri adalah upaya untuk penyelamatan
secara mandiri oleh warga masyarakat terhadap
bencana gempa bumi dan tsunami tanpa harus
menunggu peringatan dini yang diberikan.
