PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 63
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang
merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 17) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
2020, No. 209 -31-
