PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 62
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan
fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan
inovasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi
Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai
dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi
Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
