PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 64
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
