Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan
dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan,
pengelolaan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran
sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan
lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil
hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya
dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan
beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian
2020, No. 209 -4-
kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan
kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang
lingkungan hidup dan kehutanan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penataan lingkungan hidup secara
berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah
aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan
sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah
bahan berbahaya dan beracun, pengendalian
perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan
lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum
bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan di daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2020, No. 209 -5-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
