PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
