PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 6
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri
atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan;
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan
Bahan Berbahaya dan Beracun;
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan;
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia;
- Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan
Daerah;
- Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan
Internasional;
Staf Ahli Bidang Energi;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
2020, No. 209 -6-
- Staf Ahli Bidang Pangan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
