PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 44
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan
Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta
penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar
instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
