PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 43
(1) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup
dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup
dan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.
