PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan
pengembangan sumber daya manusia lingkungan
hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan
lingkungan hidup;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi
penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan
lingkungan hidup;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
lingkungan hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
2020, No. 209 -25-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempatbelas
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
