PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan
Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis rencana dan program
perumusan dan pengembangan, serta penerapan
standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan koordinasi dan perumusan,
pengembangan, serta penilaian kesesuaian standar
instrumen di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
- pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi
penerapan standar instrumen di bidang lingkungan
hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi
Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
2020, No. 209 -26-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelimabelas
Staf Ahli
