PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 35
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
