Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan,
pengawasan, penyidikan, penerapan hukum
administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah
lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan
operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan
kehutanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan,
pengawasan, penyidikan, penerapan hukum
administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah
lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan
operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan
kehutanan;
2020, No. 209 -22-
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan,
penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,
penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana
dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta
dukungan operasi penegakan hukum lingkungan
hidup dan kehutanan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan,
penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,
penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana
dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta
dukungan operasi penegakan hukum lingkungan
hidup dan kehutanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pencegahan, pengamanan,
penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,
penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana
dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta
dukungan operasi penegakan hukum lingkungan
hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan pencegahan, pengamanan,
penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,
penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana
dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta
dukungan operasi penegakan hukum lingkungan
hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No. 209 -23-
Bagian Keduabelas
Inspektorat Jenderal
