PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 34
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
