Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan
Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan
adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan
konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan
usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan
peningkatan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan
adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan
konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan
usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan
2020, No. 209 -20-
peningkatan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan
sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan
lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan
hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial,
kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan
sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan
lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan
hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial,
kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial,
penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal
dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan
hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial,
kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial,
penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal
dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan
hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial,
kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan;
- pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal
Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No. 209 -21-
Bagian Kesebelas
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
dan Kehutanan
