Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pengendalian pencemaran air, pengendalian
pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan,
pengendalian kerusakan ekosistem gambut,
pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah
pesisir dan laut;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pengendalian pencemaran air, pengendalian
pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan,
pengendalian kerusakan ekosistem gambut,
pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah
pesisir dan laut;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
2020, No. 209 -15-
pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem
gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem
gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem
gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem
gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
- pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan
Bahan Berbahaya dan Beracun
