PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan
Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan
Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Direktur
2020, No. 209 -16-
Jenderal.
