PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 23
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan
kerusakan lingkungan.
