PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
