Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan
pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan
diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil
2020, No. 209 -13-
hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil
hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan
pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan
diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil
hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil
hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan
pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil
hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa
lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu,
pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran
kehutanan dan peredaran hasil hutan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan
hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu,
pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan
dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan
pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan
peredaran hasil hutan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan
hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu,
pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan
dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan
pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan
peredaran hasil hutan;
- pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal
Pengelolaan Hutan Lestari; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No. 209 -14-
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan
