Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan
tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan,
konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan
ekosistem perairan darat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan
tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan,
konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan
ekosistem perairan darat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran
sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan
dan lahan, konservasi tanah dan air, dan
pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran
sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan
dan lahan, konservasi tanah dan air, dan
pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
2020, No. 209 -12-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai,
perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan
lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian
kerusakan ekosistem perairan darat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai,
perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan
lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian
kerusakan ekosistem perairan darat;
- pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi
Hutan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
