PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
