PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan
rehabilitasi hutan.
