PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
2020, No. 209 -11-
dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
