PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 11
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan
hidup secara berkelanjutan.
