PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
