PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No. 209 -7-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan
