Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan
Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan,
pembentukan wilayah pengelolaan hutan,
inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan,
pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan,
pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah
dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan
usaha dan kegiatan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan,
pembentukan wilayah pengelolaan hutan,
inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan,
pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan,
pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah
dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan
2020, No. 209 -8-
usaha dan kegiatan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan,
penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah
pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan
sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan
kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan
kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan
dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan
wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak
lingkungan usaha dan kegiatan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan
kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan
hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya
hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan
hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan
wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak
lingkungan usaha dan kegiatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan
kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan
hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya
hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan
hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan
wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak
lingkungan usaha dan kegiatan;
- pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal
Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No. 209 -9-
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem
