PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
www.peraturan.go.id
2016, No.245 -6-
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya.
