Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
