PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan
Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
pada saat diundangkannya Peraturan Presiden ini terjadi
selisih penghasilan, besaran selisih diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
