PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2014 di Nay Pyi Taw Myanmar yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.192 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015
,
www.peraturan.go.id
2015, No.192 4
www.peraturan.go.id
2015, No.1925
www.peraturan.go.id
2015, No.192 6
www.peraturan.go.id
2015, No.1927
www.peraturan.go.id
2015, No.192 8
www.peraturan.go.id
2015, No.1929
www.peraturan.go.id
2015, No.192 10
www.peraturan.go.id
2015, No.19211
www.peraturan.go.id
2015, No.192 12
www.peraturan.go.id
2015, No.19213
www.peraturan.go.id
2015, No.192 14
www.peraturan.go.id
2015, No.19215
www.peraturan.go.id
2015, No.192 16
www.peraturan.go.id
2015, No.19217
www.peraturan.go.id
2015, No.192 18
www.peraturan.go.id
2015, No.19219
www.peraturan.go.id
2015, No.192 20
www.peraturan.go.id
2015, No.19221
www.peraturan.go.id
2015, No.192 22
www.peraturan.go.id
2015, No.19223
www.peraturan.go.id
2015, No.192 24
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Nay Pyi Taw Myanmar pada tanggal 26 Agustus 2014 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN);
- bahwa Protokol tersebut dimaksudkan untuk penyelarasan prosedur modifikasi dan perubahan jadwal pensyaratan terkait mekanisme dan penyelesaian yang diatur dalam persetujuan penanaman modal menyeluruh ASEAN;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden.
www.peraturan.go.id
2015, No.192 2
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 80).
