PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
