PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 507
Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya.
