PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 506
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran pariwisata; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata.
