PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 508
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; b. pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; c. penyusunan .... www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.
