Pasal 42
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah politik, hukum, dan keamanan. (2) Staf .... www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. (3) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah pembangunan daerah. (5) Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah perubahan iklim. (6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah pengembangan daya saing nasional. (7) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah komunikasi dan informasi. 6. Ketentuan Pasal 46 huruf b diubah dan Pasal 46 huruf e dihapus sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal .... www.djpp.kemenkumham.go.id
