Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 4. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 41B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal .... www.djpp.kemenkumham.go.id
