PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 40
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.
